Hukum-hukum nikah
1. Nikah hukumnya wajib yaitu apabila sudah mampu kawin nafsunya benar-benar mendesak dan takut terjerumus dalam lembah perzinaan. Karena menjauhkan diri dari barang yang haram adalah wajib, untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin.
2. Nikah hukumnya sunnah yaitu bagi orang yang nafsunya sudah mendesak dan mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina.
3. Nikah hukumnya haram yaitu bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah bathin dan lahirnya kepada istrinya atau hendak menyakitinya, padahal hawa nafsunya tidak mendesak.
4. Nikah hukumnya makruh yaitu bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah pada istrinya, walaupun tidak merugikan istri.
5. Nikah hukumnya mubah yaitu bagi seseorang yang tdak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan atau alasan-alasan yang mengharamkan.
Komentar
Posting Komentar