Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Pernyataan cintaku padamu

Pertama kali aku bertemu denganmu Aku melihat manisnya senyumanmu, cantiknya wajahmu dan indahnya tubuhmu Ku rasakan lebih dalam kau sangat menarik hati buatku Ku rasakan pesona indah dalam perasaanku Begitu indah dalam hatiku sampai terbawa mimpi Aku merasa kau selalu menyinariku dengan bayanganmu Aku ingin sekali menjadikanmu pendamping di dunia dan akhirat Aku akan selalu menjagamu, mencintaimu, dan membelaimu dengan rasa cinta Tetapi sayang kau telah ada yang memiliki selain aku Kau selalu berua dengannya, bercumbu dan bercinta Namun kini telah sirna harapanku untuk memilikimu Aku akan mencari penggantimu untuk menjadi pasangan hidupku

8 Manfaat aktivitas berjalan kaki

    Inilah cara menjaga kesehatan dengan mudah dan murah meriah, sejak terbukti khasiatnya sejak zaman dulu kala. 1. Serangan Jantung          Kita tahu otot jantung memerlukan aliran darah lebih deras dari pembuluh koroner yang memberinya makan agar bugar dan berfungsi normal memompakan darah tanpa henti. Untuk itu, otot jantung membutuhkan aliran darah yang lebih deras dan lancar. Berjalan kaki dengan cepat mampu memperderas aliran darah ke dalam koroner jantung. Dengan demikian kecukupan oksigen otot jantung terpenuhi dan otot jantung terjaga untuk bisa berdetak yang cukup. Bukan hanya itu, kelenturan pembuluh darah arteri tubuh yang terlatih menguncup dan mengembang akann terbantu oleh mengejangnya otot-oto tubuh yang berada di sekitar diniding pembuluh darah sewaktu melakukan kegiatan berjalan kaki. Hasil akhirnya, tekanan darah cenderung menjadi lebih rendah, aliran antar sel darah yang bisa berakibat gumpalan bekuan darah penyumbat pembuluh juga...

Hukum-hukum nikah

1. Nikah hukumnya wajib yaitu apabila sudah mampu kawin nafsunya benar-benar mendesak dan takut terjerumus dalam lembah perzinaan. Karena menjauhkan diri dari barang yang haram adalah wajib, untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin. 2. Nikah hukumnya sunnah yaitu bagi orang yang nafsunya sudah mendesak dan mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina. 3. Nikah hukumnya haram yaitu bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah bathin dan lahirnya kepada istrinya atau hendak menyakitinya, padahal hawa nafsunya tidak mendesak. 4. Nikah hukumnya makruh yaitu bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah pada istrinya, walaupun tidak merugikan istri. 5. Nikah hukumnya mubah yaitu bagi seseorang yang tdak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan atau alasan-alasan yang mengharamkan.